Layanan untuk Jual Beli Tanpa Riba berupa Property seperti : Rumah, Tanah dan Ruko.
Layanan untuk Jual Beli Tanpa Riba berupa Mobil Baru dan Mobil Bekas.
Layanan untuk penjualan Sepeda Motor Honda dan Yamaha dengan Jual Beli Tanpa Riba.
Jual Beli Murabahah, penjual harus memiliki barang terlebih dahulu, kemudian dijual kepada konsumen.
Akad tidak diwakilkan kepada konsumen, melainkan para pihak melakukan akad secara langsung.
Tanpa denda jika terjadi keterlambatan pada saat pembayaran cicilan. Karena Denda dalam hutang merupakan perkara Riba.
Tidak ada biaya asuransi yang dibebankan kepada Konsumen pada saat pengajuan.
Barang yang dibeli langsung diserah terimakan di lokasi barang tersebut.
Tidak ada tambahan bunga dalam piutang. Karena bunga dalam piutang termasuk dalam perkara riba.
Kumpulan Berita Terbaru mengenai Ekonomi Syariah, Syariah Tanpa Riba dan Propert .