Senin - Sabtu / 8AM - 5PM

portofolio two shape
portofolio two shape

Elang Property Indonesia

15 August 2025

Artikel

Benarkah Kesepakatan Saling Ridho Bisa Menghalalkan Riba? Ini Penjelasannya

Banyak orang beranggapan, selama sebuah transaksi dilakukan atas dasar saling setuju dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, maka transaksi itu pasti halal. “Yang penting sama-sama ridho,” begitu kata mereka. Namun, dalam pandangan Islam, keridhoan manusia bukanlah tolok ukur utama. Ada batasan yang tegas: sebuah akad hanya dianggap sah jika sesuai dengan syariat. Dan dalam hal riba, hukumannya sudah jelas ia tetap haram walaupun pelaku sama-sama ridho.


RIDHO TAK SELALU BERARTI HALAL


Allah tidak menilai sebatas kesepakatan yang kita buat, tetapi juga apakah isi akad itu sejalan dengan hukum-Nya. Dalam Al-Qur’an, larangan memakan riba ditegaskan secara gamblang, bahkan diiringi ancaman yang keras. Tidak ada pengecualian bagi riba yang disepakati bersama, tidak ada celah untuk membungkusnya dengan kata-kata yang lebih lembut. Selama ada tambahan yang disyaratkan dalam utang-piutang, itu tetap riba, dan statusnya dosa besar.


ULAMA SEPAKAT: TAMBAHAN DALAM UTANG ADALAH RIBA


Para ulama telah sepakat sejak dahulu bahwa setiap utang yang mendatangkan manfaat atau tambahan adalah riba. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Rasulullah ﷺ pun menegaskan bahwa riba adalah perbuatan yang dilaknat, dan pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Bahkan ridho dalam akad hanya berlaku pada transaksi jual beli yang sah, bukan pada utang-piutang berbunga.


Rasulullah ﷺ bersabda,


"Setiap utang yang mendatangkan manfaat (tambahan) adalah riba."


(HR. Al-Harits bin Abi Usamah dalam Musnad-nya, dari Ali bin Abi Thalib.

Dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)


SYARAT HALALNYA HARTA: JUAL BELI & RIDHO


Islam hanya menghalalkan harta yang diperoleh melalui jual beli sah dengan keridhoan. Itu pun hanya berlaku untuk akad jual beli, bukan utang-piutang. Maka, bunga dari akad utang-piutang tidak masuk dalam kategori ini. Ridho tanpa akad yang sah tetap tidak bernilai dalam pandangan syariat.


Allah Ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ


"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang dilandasi keridhoan di antara kalian."

(QS. An-Nisa: 29)


BERUSAHA MENGHINDARI RIBA ADALAH IKHTIAR KITA


Masalahnya, di zaman sekarang, riba sering disamarkan dengan istilah yang terdengar indah. Ada yang menamakannya bunga, biaya administrasi tambahan, atau denda keterlambatan. Semua dikemas rapi agar tampak wajar. Padahal, hati yang jujur tetap bisa merasakan ada yang keliru ketika harta bertambah dari sesuatu yang Allah haramkan.


Memang, keluar dari sistem yang sarat riba tidaklah mudah. Tapi jalan selalu terbuka bagi mereka yang mau berhijrah. Elang Property Indonesia hadir membantu Anda mewujudkan memiliki rumah, mobil dan sepeda motor impian tanpa harus terjerat riba. Dengan kredit syariah tanpa riba yang menggunakan akad murni jual beli, tanpa bunga, tanpa denda, dan jelas serah terima barangnya, setiap akad dilakukan sesuai prinsip Islam. Anda bukan hanya mendapatkan barang atau objek yang ingin anada miliki, tapi juga menjaga keberkahan rezeki dan menutup pintu dari salah satu dosa besar yang paling keras larangannya.

CTA Two Shape 1
CTA Two Shape 2

Ingin Pengajuan Kredit Syariah Tanpa Riba?
Butuh Informasi Lebih lanjut?