Kredit Syariah Tanpa Riba
Elang Property Indonesia
Sepeda Motor, Mobil, Rumah, Ruko dan Tanah
Elang Property Indonesia adalah perusahaan konsultan yang berusaha mewujudkan akad yang sesuai syariat bagi Kaum Muslimin. Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya Elang Property Indonesia bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah melalui MoU atau kesepakatan kerjasama dengan akad yang dilaksanakan memiliki komponen sebagai berikut:
Akad Murni Jual Beli
Tanpa Bunga
Tanpa Wakalah
Jelas Serah Terima Barangnya
Tanpa Pasal Denda
Tanpa Riba Asuransi
Kredit Syariah Tanpa Riba
Galeri Akad
Akad 1 Unit Rumah, 16 Desember 2020 – Bekasi
Akad 1 Unit Rumah, 14 Desember 2020 – Jakarta Pusat
Akad 1 Unit Rumah, 04 Desember 2020 – Banda Aceh
Akad 1 Unit Rumah, 30 November 2020 – Sangatta
Layanan Kami
Akad Murni Jual Beli
Jual Beli Murabahah, penjual harus memiliki barang terlebih dahulu, kemudian dijual kepada konsumen dengan harga kredit
Tanpa Wakalah
Transaksi tidak diwakilkan kepada pihak lain, melainkan para pihak bertransaksi secara langsung
Jelas Serah Terima Barang
Barang yang dibeli langsung diserah terimakan di lokasi barang tersebut
Tanpa Bunga
Konsumen tidak dikenakan bunga piutang
Tanpa Pasal Denda
Konsumen tidak dikenakan denda apapun bila terlambat membayar, dan tidak dikenakan denda pinalty bila ingin melunasi
Tanpa Riba Asuransi
Tidak dikenakan asuransi kepada konsumen